Jejaktinta.com, | Kaltim,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif dalam KUHP baru. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025), dan disaksikan langsung Direktur C pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Agoes Soenanto Prasetyo yang mewakili JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemprov Kalteng dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada tgl 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kegiatan ini dihadiri langsung Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, serta Direktur C JAM Pidum Kejagung dan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo.
“Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Kalteng yang memberi apresiasi terhadap penerapan pidana kerja sosial” ujar Agoes usai penandatanganan MoU.
Menurutnya, implementasi KUHP baru membutuhkan kolaborasi kuat. Melalui MoU ini, kedua pihak akan memetakan kebutuhan teknis penuntutan dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Kalteng, para Bupati dan Walikota Se-Kalteng serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se-Kalteng.
Terkhusus kami ucapkan terima kasih kepada JAM Pidum yang telah memberikan arahan dan dukungan penuh bagi terlaksananya kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini, serta terima kasih pula kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini dengan penuh dedikasi dan semangat kebersamaan, ujarnya.
Selain itu Direktur C pada JAM Pidum Kejaksaan Agung juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Utama PT. Jamkrindo beserta seluruh jajaran atas dukungan, kemitraan dan kontribusinya dalam berbagai program sosial yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Kolaborasi Jamkrindo dengan Kejaksaan, khususnya dalam menguatkan kapasitas sosial masyarakat dan mendukung ruang-ruang rehabilitatif, menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang menekankan pendekatan pemulihan, pemberdayaan dan keadilan yang lebih humanis, ungkapnya.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
“Yang menarik adalah penerapan kerja sosial kini semakin diformalkan. Dalam kasus tertentu, jaksa dan hakim dapat memberikan hukuman sosial,” tuturnya.
Pemprov Kalteng, kata Agustiar, siap menyediakan ruang bagi terpidana kerja sosial untuk ditempatkan di instansi pemerintah maupun perusahaan daerah. Termasuk jika dibutuhkan tenaga kebersihan, selama para pelaku sudah dibekali pelatihan.
Sementara itu, Kajati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menekankan bahwa MoU ini merupakan bagian dari strategi menuju pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari tahun 2026. Pidana kerja sosial, katanya, hanya diberikan untuk tindak pidana umum dengan ancaman di bawah lima tahun atau kategori pidana ringan.
“Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan tim pengawas serta jaksa pengawas secara berkolaborasi,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model penerapan pemidanaan alternatif yang lebih efektif, edukatif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.**
