Jejaktinta.com, | Tapung Hulu,
Proyek semenisasi yang dikerjakan oleh mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Danau Lancang, H. Rustam, pada tahun 2025 kini ditemukan hancur, retak parah, dan tidak layak pakai, meski baru seumur jagung. Kondisi proyek yang rusak berat ini memunculkan dugaan kuat adanya unsur korupsi, penyimpangan anggaran, dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa badan jalan yang seharusnya menjadi akses vital warga justru tampak mengelupas, berlubang, serta tidak memiliki ketebalan standar. Warga menilai pekerjaan proyek tersebut asal jadi, seolah hanya mengejar pencairan dana tanpa mempertimbangkan kualitas.

Berdasarkan indikasi kerusakan dan temuan lapangan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan… dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup.”
2. Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan… dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.”
3. Kerugian Negara
Pekerjaan diduga tidak sesuai RAB, tidak memenuhi standar konstruksi, dan merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Melihat kondisi proyek yang memperihatinkan dan dinilai telah menghambur-hamburkan uang negara, awak media memastikan akan segera melaporkan H. Rustam ke Kejaksaan Negeri Bangkinang dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan disertai dokumentasi lengkap, hasil investigasi lapangan, serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Ancaman Hukum bagi Mantan PJ Kades
Apabila dugaan korupsi terbukti, H. Rustam terancam:
Pidana penjara 4–20 tahun
Pidana tambahan berupa denda hingga miliaran rupiah
Kewajiban mengembalikan kerugian negara
Pencabutan hak politik dan jabatan publik
Tindakan ini tidak hanya mencederai integritas seorang pejabat desa, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat pembangunan tersebut.
Dalam waktu dekat, sejumlah LSM anti-korupsi bersama awak media akan menyusun dan mengajukan laporan resmi ke Kejari Bangkinang, agar H. Rustam dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Masyarakat juga mendorong agar penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih, mengingat proyek desa adalah fasilitas publik yang dibiayai oleh uang rakyat.**(Tim).
