Jejaktinta.com, | Kampar,
Jaringan peredaran narkotika kembali terkuak di tingkat desa. Jajaran Polsek Kampar menyergap seorang pria berinisial JA (33) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Dusun III, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (14/2/2026) sore.
JA, warga setempat, ditangkap di warung pinggir jalan, lokasi yang selama ini diduga kerap dijadikan titik transaksi narkoba. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 16 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 3,7 gram.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Asdisyah Mursyid menegaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berbekal laporan warga, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolsek.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim David Gusmanto. Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan 16 paket sabu dalam plastik bening dengan berat awal 2,34 gram bruto.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi dan pemeriksaan telepon genggam pelaku menguatkan dugaan peredaran aktif, setelah ditemukan percakapan terkait transaksi narkotika. JA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HH, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik HH dengan disaksikan orang tua serta aparat desa. Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu seberat 1,36 gram, timbangan digital, plastik klip bening, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Upaya pengejaran terhadap DPO terus kami lakukan. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba,” tegas AKP Asdisyah.
Saat ini, JA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 69 ayat (1) KUHP.
Polisi menegaskan, pemberantasan narkoba bukan sekadar penindakan, tetapi bentuk perlindungan negara agar desa tidak menjadi ladang empuk perusak generasi.** (Pajar Saragih).
