Jejaktinta.com, | Tapung,
Jajaran Polsek Tapung membongkar praktik pencurian komponen vital Switchboard (SWB) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan kerugian perusahaan negara hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasi senyap yang digelar dini hari, empat orang terduga pelaku berhasil diringkus.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (36) warga Dusun Bukit Makmur Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, SR (36) warga SP 1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, RN (34) dan FS (30) warga Simpang Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Minggu (25/01/2026), menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan komponen kotak Switchboard di sejumlah titik fasilitas milik PHR di Desa Petapahan.
“Pengecekan di lapangan membuktikan komponen Switchboard telah dibongkar dan diambil isinya. Kejadian serupa kembali terulang di lokasi PH002,” ungkap Kapolsek.
Akibat aksi tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sekitar Rp619.324.000. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tapung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Berbekal hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Riau, tim gabungan akhirnya melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka diduga masuk ke area fasilitas dengan cara memanjat pagar kawat, membuka kotak Switchboard, lalu mengambil komponen menggunakan obeng dan kunci pas. Komponen tersebut kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya dan dijual ke wilayah Kubang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 selongsong bush fuse kosong, ember berisi baut dan mur, engsel SWB, kabel komponen berbagai warna, serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan aset negara,” tegas Kompol David Harisman.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
Published : Pajar Saragih / Redaksi
