Jejaktinta.com, | Bangkinang,
Tak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kampar. Satresnarkoba Polres Kampar kembali bergerak cepat dan tanpa kompromi dengan meringkus seorang pelaku narkoba di Desa Bukit Payung pada Kamis (4/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial NA (37), warga Dusun Beringin Sari Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 8 paket sabu seberat 1,24 gram yang disembunyikan dalam botol bekas minyak rambut di dalam rumahnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga, menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan warga atas maraknya transaksi haram di wilayah tersebut.
“Pelaku kita ringkus berdasarkan laporan masyarakat. Desa Bukit Payung sudah mulai rawan dan kami tidak akan membiarkannya jadi sarang peredaran narkoba,” tegas Kasat dengan nada keras.
Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati pelaku berada di depan rumahnya dengan gelagat tak biasa. Kecurigaan petugas terbukti ketika penggeledahan dilakukan dan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui pelaku sebagai miliknya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial SI di Lapangan Bola Kaki Dusun Koto Kelurahan Pasir Sialang,” tambah AKP Markus Sinaga.
Tanpa basa-basi, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
“Tidak ada toleransi. Setiap pelaku, sekecil apapun perannya, akan kami kejar hingga meja pengadilan,” tutup AKP Markus Sinaga tegas.**
Editor : Pajar Saragih / Redaksi
