Derapperistiwa.id | Jakarta,-
Pemerintah tidak perlu mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP) karena pidana minimum khusus memang bukan diperuntukan bagi penyalah guna atau pengguna narkotika secara tidak sah. Hukuman bagi penyalah guna sudah jelas diatur dalam pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu menjalani rehabilitasi demikian yang diungkapkan melalui tulisan yang diunggah di akun Instagramnya oleh Komjenpol (Purn) Dr. Anang Iskandar,S.I.K., SH., MH pakar hukum narkotika Sabtu (6/12/2025).
Lebih lanjut Mantan KABARESKRIM Dan Mantan Kepala BNN ini menegaskan “Pemerintah tinggal membuat Perantuan Pemerintah tentang Penegakan Hukum Narkotika yang isinya mengatur tentang penegakan hukum represif terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika dan mengatur penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalah guna dan mekanisme pelaksanaan hukuman rehabilitasinya”.
Selama KUHP baru tidak mengatur pidana alternatif berupa rehabilitasi secara ekplisit selama itu KUHP tidak dapat disinkronkan dengan UU narkotika. Karena hukuman rehabilitasi bukan sekedar hukuman tetapi juga bagian penting dari strategi utama dalam menanggulangi masalah Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Langkah solusinya, kalau kebijakan pembuat UU tetap mempertahankan sinkronisasi UU narkotika dalam KUHP maka yang mendesak adalah merevisi Pasal 609 KUHP saja agar tidak ambigu, bahwa delik kejahatan narkotika bukan perbuatan tetapi kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikannya. Kepemilikan narkotika yang tujuan untuk dikonsumsi atau bagi diri sendiri, termasuk kejahatan penyalahgunaan narkotika sedangkan yang tujuannya kepemilikannya untuk diedarkan termasuk kejahatan peredaran gelap narkotika.
Bagaimana dengan rumusan pasal 610 KUHP ? Rumusan pasal 610 KUHP tidak perlu direvisi karena sudah sinkron bahwa memperoduksi, mengekport, mengimport atau menyalurkan mengandung frasa kepemilikan dan tujuan kepemilikan sehingga tidak perlu direvisi.
Sanksi bagi penyalah guna berupa sanksi alternatif pidana berupa rehabilitasi (ada dalam UU narkotika tinggal mengimplementasikan) sedangkan sanksi bagi pengedar sudah sinkron dengan sanksi pidana dalam KUHP.**(Dwi Wahyudi).
