Jejaktinta.com, | Tapung,
Upaya memerangi narkotika di wilayah hukum Kecamatan Tapung kembali dibuktikan aparat. Seorang pria berinisial HE (42), warga Desa Tanjung Sawit, tak berkutik saat diciduk aparat Polsek Tapung dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 gram bruto, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ironisnya, penangkapan dilakukan di ruang publik, tepatnya Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit, lokasi yang seharusnya menjadi pusat ekonomi rakyat, bukan ladang racun perusak generasi.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung David Harisman membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, pelaku kami amankan saat berada di Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit,” tegas Kapolsek kepada wartawan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Rhino Handoyo langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan intensif.
Tim opsnal Reskrim bergerak cepat, membuntuti pergerakan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Penggeledahan badan dan rumah pelaku, yang disaksikan aparat desa setempat, membongkar fakta mencengangkan.
Dari lokasi, polisi menyita:
8 paket sedang dan 5 paket kecil diduga sabu
Timbangan digital
2 ball plastik klip bening
Botol permen XYLITOL
Kotak rokok MAGNUM FILTER
Satu set alat hisap (bong)
Serta barang bukti pendukung lainnya
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial DA yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara, dengan transaksi dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di lokasi yang sama.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa pasar, desa, dan ruang publik bukan tempat aman bagi pengedar narkoba. Polisi menegaskan komitmen: siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi, akan berhadapan langsung dengan hukum.**(Pajar Saragih / Redaksi).
