Jejaktinta.com, | Pekanbaru,
Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan melayangkan protes keras kepada Kapolda Riau terkait dugaan pembiaran aksi main hakim sendiri dan praktik diskriminasi hukum di Polsek Tapung, Polres Kampar.
Kasus ini mencuat pasca pengeroyokan brutal terhadap Mahadir Muhammad (korban) yang terjadi di Desa Pancuran Gading pada 21 Januari 2026.
Korban yang dituduh melakukan pencurian motor dihajar massa secara sadis menggunakan batu dan kayu hingga wajahnya tidak dapat dikenali. Mirisnya, meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban diduga tidak langsung mendapatkan akses medis saat dibawa ke Polsek Tapung.
“Klien kami diperlakukan tidak manusiawi. Amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan,” tegas Syafrudin Simbolon dalam keterangan resminya, Kamis (29/1).
Pihak kuasa hukum menyoroti kinerja Penyidik Pembantu, Supriadi, S.HI, yang diduga menunda laporan pengeroyokan pihak keluarga dengan dalih mendahulukan kasus pencurian. Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rino Handoyo, dituding menolak upaya Restorative Justice dengan alasan yang dianggap tidak berdasar secara hukum.
Laporan pengeroyokan baru diterbitkan (LP/B/8/I/2026) setelah 24 jam kejadian, dan pemeriksaan medis baru dilakukan saat kondisi korban sudah sangat memprihatinkan dengan temuan lebih dari 10 luka terbuka.
Melalui surat yang ditembuskan hingga ke Presiden RI dan Kapolri, Kantor Hukum Syafrudin Simbolon menuntut empat poin utama:
* Transparansi Penyelidikan: Kapolda Riau diminta mengawasi langsung penanganan kasus pengeroyokan agar berjalan profesional.
* Tangkap Pelaku: Segera amankan sekitar 15 orang pelaku pengeroyokan yang identitasnya mulai teridentifikasi oleh saksi.
* Audit Internal: Mendesak Propam memeriksa AKP Rino Handoyo dan Supriadi atas dugaan profesionalisme dan sikap diskriminatif.
* Validasi Data: Meminta transparansi atas tuduhan rentetan kasus pencurian yang disangkakan kepada korban guna menghindari manipulasi informasi.
“Kami tidak membenarkan pencurian, tapi negara ini adalah negara hukum, bukan rimba. Siapa pun pelakunya, prosedur hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih,” tutup Syafrudin. (Pajar Saragih).
