Jejaktinta.com, | Gorontalo,
Integritas peradilan di Pengadilan Agama (PA) Tilamuta tengah dihantam isu miring. Advokat senior Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., secara resmi melaporkan oknum hakim PA Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Kamis (15/01/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindakan sewenang-wenang (excess of power) yang dinilai telah menginjak-injak marwah profesi advokat.
Persoalan ini mencuat setelah oknum hakim tersebut dianggap bertindak “liar” dengan mengintervensi substansi gugatan saat persidangan berlangsung. Saleh Gasin menilai perilaku hakim tersebut tidak ubahnya seperti hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terlalu aktif, padahal ranah Pengadilan Agama memiliki hukum acara yang berbeda.
Saleh Gasin mengungkapkan rentetan tindakan oknum hakim yang dianggap telah melampaui batas kewenangan dan etika persidangan:
• Mendikte Gugatan: Hakim secara agresif memerintahkan advokat untuk mengubah isi gugatan dan memasukkan poin-poin yang tidak dikehendaki pihak penggugat.
• Intervensi Strategi: Hakim mencampuri urusan pembuktian yang merupakan wewenang penuh dan strategi rahasia advokat.
• Perlakuan Merendahkan: Hakim memaksa advokat mengubah gugatan di tempat menggunakan komputer pengadilan hanya karena tidak sesuai dengan format “selera” hakim, bahkan mempermasalahkan ketebalan berkas.
“Seolah-olah kami ini anak magang yang tidak tahu cara menyusun gugatan. Tugas hakim itu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Jika tidak sesuai, jatuhkan putusan, bukan malah mengoreksi layaknya guru sekolah di depan umum. Ini sangat tidak etis!” tegas Saleh Gasin.
Pihak PTA Gorontalo melalui bagian pengaduan telah menerima laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi terkait hukum acara di lingkungan Peradilan Agama. Persidangan di PA tetap harus merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku umum.
PTA Gorontalo berjanji akan segera membawa laporan ini ke hadapan Ketua PTA untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan tindakan pembinaan terhadap oknum yang bersangkutan.
“Kami minta PTA Gorontalo bersikap tegas. Jangan sampai wajah peradilan kita dirusak oleh oknum yang merasa bisa mendikte hukum acara sesuai selera pribadinya. Kami fokus pada substansi hukum, kembalikan marwah persidangan sesuai relnya!” tutup Saleh dengan nada geram.**(Tim Redaksi Prima).
