Jejaktinta.com, | Kampar,
Aroma konflik lingkungan kembali menyengat. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) resmi menyeret Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Arindo Trisejahtera 1 ke meja hijau. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan Nomor Perkara 231/Pdt-LH/2025, terkait dugaan pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Gugatan itu telah memasuki tahapan persidangan setempat (PS) pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, dengan fokus utama pada dugaan pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit yang dinilai tidak sesuai regulasi dan berpotensi mencemari lingkungan.
Ketua Yayasan SINTA, Sunario, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar langkah hukum, melainkan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik yang mengancam kelestarian lingkungan hidup.
“Langkah ini kami ambil sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan. Ada dugaan kuat terjadinya pencemaran yang mengakibatkan perubahan baku mutu air dan udara di sekitar operasional PKS PT Arindo Trisejahtera 1,” tegas Sunario.
Ia menambahkan, gugatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak ekologis.
Sementara itu, Penasehat Yayasan SINTA, Netty, menguatkan gugatan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.
Menurut Netty, berdasarkan hasil temuan lapangan, PKS ATS 1 diduga tidak menerapkan sistem kolam limbah kedap air, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
“Kolam aplikasi air limbah yang tidak kedap air dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Dampaknya bisa memicu perubahan baku mutu air, udara, dan mengancam kelangsungan makhluk hidup,” jelas Netty.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 177 dan 178, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif serta diperintahkan melakukan pemulihan lingkungan.
Di sisi lain, Humas PT Arindo Trisejahtera 1, Dharma, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa sejak awal berdiri, perusahaan telah menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasional pengolahan limbah PKS ATS 1 selalu mengikuti regulasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar juga rutin melakukan pemeriksaan ke pabrik, minimal tiga bulan sekali,” ujar Dharma.
Usai pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa seluruh hasil peninjauan kolam limbah telah dicatat dan akan dibahas secara internal sebelum dituangkan dalam putusan.
“Hasil pemeriksaan lapangan sudah kami lihat. Seluruh materi akan kami musyawarahkan terlebih dahulu dan dituangkan setelah rapat Majelis Hakim,” tutup pernyataan Majelis.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan hidup di daerah. Putusan pengadilan kelak akan menentukan, apakah dugaan pencemaran ini sekadar tuduhan atau alarm keras bagi keselamatan ekologi Kampar. (Pajar Saragih).
