Oleh: Pajar Saragih,Pimpinan Redaksi Derapperistiwa.id
Jejaktinta.com, – Mulai 2 Januari 2026, negara tidak hanya hadir di ruang publik—negara resmi mengetuk pintu ruang privat warga. Itulah makna paling telanjang dari berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebuah produk hukum nasional yang diklaim modern, berdaulat, dan berkeadilan, namun menyisakan kegelisahan serius.
KUHP baru memang mengubur hukum kolonial. Tetapi jangan buru-buru bertepuk tangan. Mengganti warisan Belanda tidak otomatis berarti membebaskan warga dari bayang-bayang kekuasaan. Justru di sinilah ironi muncul, hukum nasional lahir, namun rasa aman publik justru dipertaruhkan.
Pasal-pasal dalam KUHP baru tak lagi sekadar membidik kejahatan nyata. Ia merambah moral, relasi personal, dan ekspresi sosial. Hukum pidana kini tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi berpotensi mengawasi cara hidup warga. Negara tak lagi berdiri di luar pagar,ia mulai masuk ke halaman rumah.
Masalahnya bukan pada niat pembuat undang-undang, melainkan pada watak kekuasaan yang selalu lapar tafsir. Pasal yang lentur adalah mimpi basah bagi penegakan hukum yang malas berpikir dan gemar menafsir sepihak. Di tangan aparat yang tak diawasi, hukum berubah dari pelindung menjadi alat tekan.
KUHP baru akan menjadi kitab keadilan bila ditegakkan dengan nurani. Namun ia juga bisa menjelma kitab ketakutan bila dipraktikkan tanpa batas etik dan pengawasan. Sejarah hukum Indonesia menunjukkan, yang lemah sering kali menjadi sasaran, sementara yang kuat piawai mencari celah.
Lebih berbahaya lagi, ketakutan publik adalah awal dari matinya demokrasi. Ketika warga mulai ragu berbicara, berekspresi, dan bertindak karena takut pasal pidana, maka hukum telah gagal menjalankan fungsi utamanya: melindungi.
Karena itu, KUHP baru sejatinya bukan hanya ujian bagi warga, tetapi ujian paling telanjang bagi negara hukum itu sendiri. Apakah kekuasaan mampu menahan diri, atau justru tergoda menggunakan undang-undang sebagai alat kontrol sosial yang sah.
Redaksi berpandangan tegas: hukum tanpa pengawasan adalah kekerasan yang dilegalkan. Maka pers, masyarakat sipil, akademisi, dan publik luas wajib berdiri waspada. KUHP ini harus terus diawasi, diuji, dan dikritisi,bukan untuk melemahkan negara, tetapi untuk menyelamatkan keadilan.
Sejarah akan mencatat satu hal: KUHP baru bukan soal teks undang-undang, melainkan soal keberanian negara membatasi dirinya sendiri.**(PRIMA).
