Kampar,Jejaktinta.com
Tapung – Menindak lanjuti keresahan yang disampaikan oleh puluhan Emak-emak sebelumnya. Terhadap diduga kafe remang-remang yang ada di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (11/7/2026).
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S SIK melalui Kapolsek Tapung, Kompol Y.E. Bambang Dewanto bersama Tim yustisi Kabupaten Kampar melaksanakan operasi kafe remang-remang yang berada di wilayah hukum Polsek Tapung.
Kapolsek Tapung, Kompol Y.E Bambang Dewanto menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan respon terhadap keluhan puluhan masa aksi emak-emak kemarin, yang telah merasa terganggu atas kehadiran warung remang-remang yang berada di desa Gading Sari, kecamatan Tapung.
“Kemarin kita sudah monitor terkait aksi yang dilakukan oleh emak-emak di wilayah hukum Polsek Tapung, yang mengakibatkan adanya gangguan Kamtibmas,”ucap Kompol Bambang.
“Hari ini bersama tim yustisi Kabupaten Kampar, Polsek Tapung melakukan operasi gabungan dan sekaligus menyegel sejumlah kafe yang diduga menjadi tempat yang berpotensi memunculkan gangguan Kamtibmas,”lanjutnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, Polsek Tapung dan tim gabungan berhasil mengamankan bir dengan merek Anker sejumlah 6 Botol, bir Anggur Merah merek Atlas sebanyak 2 Botol, Minuman Tuak dengan jumlah setengah Ember.
Mengacu kepada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 tahun 2017 tentang, ketentraman dan ketertiban umum, 7 (tujuh) Warung/Cafe dilakukan Penyegelan/ditutup oleh Sat. Pol PP Kabupaten Kampar dan akan dilaksanakan pemangilan terhadap Pengelola dan Pemilik Bangunan.
Turut hadir dalam operasi gabungan tersebut: tim Sat Pol PP Kab. Kampar, Kapolsek Tapung, Kompol Y.E Bambang Dewanto, Waka Polsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, tim Opsnal Polres Kampar, Aipda George Rudi dan personil, Kasi Pemerintahan Camat Tapung, Koramil 16/ Tapung, serta Pemerintah dan tokoh masyarakat desa Gading Sari.***
Editor: J Sihotang
