Jejaktinta.com, | Kampar,
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. TI diringkus pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, atas dugaan penganiayaan sadis terhadap Nopita (30), istri sah, warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.
Aksi brutal itu meninggalkan luka robek di kepala korban hingga 7 jahitan serta lebam di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa ini memicu keprihatinan publik karena terjadi di ruang publik dan melibatkan anak korban yang masih berusia 2 tahun.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyebut motif kuat dipicu konflik hubungan terlarang. “Korban melapor, bukti kami lengkapi, dan pelaku langsung diamankan,” tegas AKP Gian.
Kejadian bermula Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban mengejar suaminya FE yang diketahui berada dalam satu mobil bersama pelaku. Di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, mobil dihentikan. Korban meminta suaminya pulang, namun ditolak.
Situasi memanas. Pelaku keluar dari mobil, menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya, lalu menghimpit tubuh korban dan menghantamkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka serius. Suami korban baru melerai setelah kondisi korban kritis.
Usai laporan diterima, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim bergerak cepat mengumpulkan barang bukti. Informasi keberadaan pelaku mengarah ke rumah kontrakan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, tempat TI akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Kampar untuk pemeriksaan dan penyidikan lanjutan. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan tegas, mengingat unsur kekerasan berat, dampak traumatis, serta keterlibatan anak di bawah umur dalam peristiwa tersebut.**(Pajar Saragih).
