Jejaktinta.com, | Tapung,
Kepolisian Sektor Tapung menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang diterima dari masyarakat saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman, dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh AKP Rino, mewakili Kapolsek Tapung KOMPOL David Haris, menanggapi perkembangan penanganan laporan serta informasi yang berkembang di ruang publik.
AKP Rino menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, sekaligus mengumpulkan bahan keterangan awal sebelum ditentukan peningkatan status perkara.
“Kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya. Perkara belum masuk tahap penyidikan,” ujar AKP Rino.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan internal Kepolisian.
Secara hukum, penyelidikan diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sementara penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Lebih lanjut, mekanisme penanganan perkara mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur tahapan penyelidikan, peningkatan status perkara, serta kewajiban pemenuhan alat bukti sebelum dilakukan penyidikan.
Selain itu, kepolisian juga berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait pelaksanaan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan dalam penanganan perkara pidana.
AKP Rino menambahkan bahwa dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas, kepolisian juga wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Pemberian SP2HP kepada pelapor merupakan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Terkait adanya rencana pelaporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh pihak kuasa hukum maupun keluarga korban, AKP Rino menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak pihak pelapor.
“Pelaporan ke Komnas HAM merupakan kewenangan dan hak pihak kuasa hukum maupun keluarga korban. Kepolisian menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan dan tidak memengaruhi proses penanganan laporan yang sedang berjalan di Polsek Tapung.
“Yang pasti, Polsek Tapung tetap menangani laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pendalaman tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas AKP Rino.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Polsek Tapung terbuka terhadap pengawasan eksternal sesuai kewenangan lembaga negara dan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan.
“Kepolisian bersikap kooperatif dan transparan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan sebelum tahapan penanganan perkara dinyatakan lengkap secara hukum.
“Penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme yang sah, bertahap, dan terukur. Kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tutup AKP Rino mewakili Kapolsek Tapung KOMPOL David Haris. (Pajar Saragih)
