Jejaktinta.com | Jakarta,
Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan bagi profesi jurnalis di Indonesia. Putusan ini dinilai sebagai tonggak sejarah dalam mengakhiri era kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sekretaris Jenderal PRIMA sekaligus Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Jhon, menegaskan bahwa putusan MK (khususnya terkait penguatan Pasal 8 UU Pers dan pembatasan delik ITE) adalah jawaban atas kegelisahan para pimpinan redaksi selama ini.
“Kami di PRIMA melihat ini sebagai kemenangan konstitusional. MK telah menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme etik di Dewan Pers, bukan langsung dipidanakan. Ini adalah bentuk pengakuan negara bahwa pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dibungkam dengan ancaman penjara,” ujar Jhon.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jhon saat diskusi dengan para jajaran pengurus PRIMA, Selasa (20/1). Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya organisasi profesi dalam mengawal implementasi putusan ini di lapangan.
Tiga Poin Strategis Sorotan PRIMA:
1. Stop Kriminalisasi Jurnalis: Melalui Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, aparat penegak hukum kini memiliki kewajiban konstitusional untuk mendahulukan UU Pers. Laporan pidana terkait pemberitaan tidak boleh diproses sebelum ada penilaian resmi dari Dewan Pers.
2. Kebebasan Mengkritik Badan Publik: PRIMA menyambut baik putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan instansi pemerintah atau korporasi tidak lagi bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk memukul mundur jurnalisme investigasi.
3. Penguatan Profesionalisme: PRIMA berkomitmen bahwa perlindungan hukum ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas jurnalisme. Kebebasan yang diberikan MK harus dijaga dengan ketaatan total terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jhon menambahkan bahwa Cyber Nasional bersama PRIMA akan menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan putusan ini ke seluruh pimpinan redaksi di Indonesia. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi jurnalis yang merasa terancam saat menyuarakan kebenaran. Namun, kami juga mengingatkan seluruh anggota untuk tetap disiplin dalam verifikasi dan keberimbangan berita,” tegasnya di hadapan para pengurus.
PRIMA mendesak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelaraskan aturan internal di lapangan dengan putusan MK terbaru ini, agar tidak ada lagi pemanggilan jurnalis yang bersifat mengintimidasi tugas profesi.
Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) adalah wadah kolaborasi pimpinan media di Indonesia yang berkomitmen pada penguatan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berdaulat.
Publisher -Red PRIMA
