Jakarta,Jejaktinta.com
JAKARTA – DPR RI Resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota DPR.
“Setuju!” jawab anggota DPR RI yang kemudian disambut ketukan palu dan tepuk tangan.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU.
Dalam pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Baleg juga menggelar pertemuan dengan 55 pihak, antara lain akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri mengatakan, aturan tersebut disusun untuk menjawab persoalan ketimpangan agraria dan konflik pertanahan yang belum terselesaikan.
“Atas dasar itulah, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Iman dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/9).
UU tersebut mengatur 15 poin utama yang mencakup perencanaan reforma agraria, penataan penguasaan tanah, redistribusi, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, hingga kelembagaan.
Menjamin hak rakyat atas tanah
Penyelenggaraan reforma agraria diatur melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber daya agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diprioritaskan bagi subjek reforma agraria.***
Editor : J Sihotang / Red
