Riau,Jejaktinta.com
KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pada 14 desa di Kabupaten Kampar. Perkara tersebut berkaitan dengan tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar pada 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono mengatakan penyidikan masih berjalan. Tim penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
“Penyidikan kita saat ini adalah tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Inspektorat Kabupaten Kampar, tentang manipulasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan keuangan di 14 desa di Kabupaten Kampar tahun 2025,” kata Dwianto saat memaparkan capaian kinerja Kejari Kampar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-81 didampingi jajarannya, Rabu (2/9/2026).
Dwianto mengatakan Kejari Kampar telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan untuk perkara tersebut. Namun dia belum mengungkap secara rinci pihak yang diperiksa maupun potensi kerugian negara dalam perkara itu.
Menurut dia, penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk membuat perkara tersebut terang. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkara dugaan manipulasi LHP Inspektorat menjadi salah satu dari sejumlah perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Kampar sepanjang 2026.
Selain perkara tersebut, kejaksaan masih melanjutkan penanganan dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang. Dari penanganan perkara KUR itu, Kejari Kampar menyebut telah melakukan penyelamatan atau pengembalian keuangan sekitar Rp 331 juta.
Kejaksaan juga mencatat uang pengganti sekitar Rp 190 juta yang telah berhasil ditindaklanjuti.
Perkara APBDes Batu Sasak Segera Disidangkan
Pada tahap penuntutan, Kejari Kampar menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Batu Sasak, Kecamatan Kampar Kiri, tahun anggaran 2022-2023.
“Untuk penuntutan kita ada penuntutan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022-2023 di Desa Batu Sasak, Kecamatan Kampar Kiri. Saat ini perkara sudah kita limpahkan dan akan segera dalam proses persidangan,” ujar Dwianto.
Sementara pada bidang tindak pidana umum, Kejari Kampar mencatat 639 perkara diselesaikan pada tahap prapenuntutan, 485 perkara pada tahap penuntutan, dan 562 perkara pada tahap eksekusi.
Di bidang intelijen, Kejari Kampar melaksanakan dua kegiatan pengamanan pembangunan strategis dari dua permohonan yang diterima. Penyuluhan hukum juga melampaui target, dari empat kegiatan yang ditargetkan menjadi delapan kegiatan.
Penerangan hukum dilaksanakan sebanyak empat kegiatan. Adapun pengamanan daftar pencarian orang atau DPO masih berlangsung.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81
Paparan capaian kinerja tersebut disampaikan Dwianto bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Kantor Kejari Kampar, Rabu, 2 September 2026.
Rangkaian kegiatan peringatan dimulai sejak 28 Agustus 2026 melalui jalan sehat dan sejumlah perlombaan. Pada 31 Agustus, kejaksaan menggelar donor darah yang diikuti jajaran internal, keluarga besar kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Sekitar 50 orang mengikuti kegiatan tersebut.
Pada 1 September, jajaran Kejari Kampar melaksanakan upacara di Taman Makam Pahlawan dan dilanjutkan dengan kunjungan ke Panti Asuhan Kasih Ibu di Bangkinang.
“Pada prinsipnya kita melakukan kegiatan yang bisa mempunyai manfaat terhadap orang-orang lain atau sekitar kita,” kata Dwianto.
Puncak peringatan digelar melalui upacara di halaman Kantor Kejari Kampar. Kegiatan diikuti pegawai kejaksaan, pegawai PNPM yang bertugas di lingkungan kejaksaan, serta jaksa yang diperbantukan di Pemerintah Kabupaten Kampar.***
Editor : J Sihotang / Redaksi
