Riau,Jejaktinta.com
Kampar – Momen bersejarah bagi Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan akhirnya terwujud. Aksi damai yang berjalan tertib, lancar, dan aman, sejak pagi hari hingga di depan gerbang Kantor Besar Distrik Barat PTPN IV Regional III, membuahkan hasil nyata. Panitia B-Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau bersama pihak manajemen PTPN IV Regional III akhirnya bersedia menerima secara resmi seluruh aspirasi yang disampaikan oleh ratusan Anak Kemenakan dan Ninik Mamak dari Desa Kasikan dan Desa Talang Danto. Rabu,(26/8/2026)
Aspirasi masyarakat yang diterima tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi dan ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia B ATR/BPN, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.H., pada Rabu, 26 Agustus 2026, di aula Mes Envlasmen Kebun Tandun Desa Talang Danto. Surat tersebut diketahui dan disaksikan oleh Camat Tapung Hulu, Nuryadi, S.E., serta Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., yang telah mengawal seluruh proses demi menjamin keamanan, ketertiban masyarakat, dan keadilan bagi semua pihak.
Surat pernyataan tersebut berbunyi:
“Pada hari ini Rabu, tanggal 26 Agustus 2026, kami dari Panitia B menerima penyampaian aspirasi dari Kenegerian Kasikan dan Talang Danto yang akan kami masukkan dalam Risalah Panitia B.”
Momen paling menyentuh hati masyarakat ketika surat pernyataan tersebut dibacakan secara langsung oleh Kepala Desa Kasikan kepada ratusan massa anak Kemenakan Negeri Desa Kasikan dan Desa Talang Danto, yang berkumpul menantikan jawaban pasti dari pihak perusahaan sejak pagi.
Begitu isi surat selesai dibacakan, suasana langsung ceria, meledak sorak sorai kegembiraan massa ratusan warga bersorak gembira, saling bersalaman, dan berpelukan penuh haru.
Kala itu juga Kades Kasikan Alhudri memberi himbauan kepada massa agar pulang dengan sportif, dan masyarakat pulang dengan hati yang penuh semangat dan harapan baru, membawa keyakinan bahwa suara mereka akhirnya didengar dan dicatat secara resmi oleh pihak berwenang.
Meski pencapaian ini telah disambut dengan sukacita besar oleh pihak, namun masyarakat menyadari bahwa ini baru langkah awal.
Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Desa Kasikan, dan Talang Danto H. Syafriyanto, S.H., M.H., menyatakan, agar para pihak terkait jangan terus berpuas diri, dan supaya benar-benar menindaklanjuti apa yang telah diterima hari ini:
“Apabila aspirasi masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan solusi yang nyata dan adil, kami masyarakat tidak akan segan untuk menurunkan aksi yang lebih besar lagi. Penerimaan aspirasi hari ini belum berarti penyelesaian — maka perjuangan kami belum selesai sampai disini, sebelum hak-hak kami terealisasi,”ungkap ketua forum Syafryanto
Kami akan tetap meminta – menyuarakan, Khususnya penundaan perpanjangan HGU 01. Sebelum realisasi yang 20% hak kami masyarakat adat – Ulayat benar-benar ada di tangan kami,”tegasnya
Pernyataan ini menjadi sinyal jelas bahwa pencatatan dalam Risalah Panitia B adalah langkah awal yang positif, namun belum menjadi penyelesaian tuntas. Masyarakat akan terus memantau setiap tahapan proses selanjutnya. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut konkret yang menguntungkan masyarakat adat Kenegerian Kasikan, maka peringatan tegas dari Ketua Forum Komunikasi bisa menjadi kenyataan yang lebih besar dari sebelumnya.
Pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tapung Hulu yang dipimpin langsung Kapolsek Tapung Hulu Riko Riski Masri SH MH berjalan dengan baik, masyarakat desa dan perusahan, aman, tertib dan kondusif.
Masyarakat sangat berharap kepada semua pihak terkait — ATR/BPN maupun PTPN IV Regional III — menyikapi pencatatan ini dengan serius, transparan, dan benar-benar mengutamakan keadilan bagi warga Desa Kasikan dan Desa Talang Danto yang telah hidup di atas tanah ulayat tersebut ratusan tahun.
Pintu musyawarah tetap terbuka lebar, namun jika diabaikan, masyarakat bersatu siap kembali turun dengan kekuatan yang lebih besar. Semoga surat penerimaan aspirasi ini menjadi awal dari penyelesaian yang adil, tuntas, dan membahagiakan seluruh masyarakat adat Kenegerian Kasikan.(JS / Redaksi)
