Pekanbaru, Jejaktinta.com
Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), memberikan dukungan terhadap pelaksanaan konsultasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan keempat atas regulasi hak keuangan dan administratif DPRD Siak Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kadiv P3H tersebut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Kepala Bagian Hukum, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Forum ini menjadi wadah koordinasi untuk memastikan setiap substansi perubahan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Agenda pembahasan difokuskan pada penyesuaian materi muatan terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Siak. Penyelarasan dilakukan agar regulasi yang disusun tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang baik.
Tim JFT Perancang memberikan masukan teknis dan telaah yuridis terhadap pasal-pasal yang diubah. Masukan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Siak menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan kebutuhan penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan operasional DPRD. Seluruh peserta menyepakati hasil pembahasan serta berkomitmen menindaklanjuti perbaikan draf sebelum tahap penetapan.
Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung, tetap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan fungsi harmonisasi regulasi di daerah. Partisipasi aktif jajaran Kanwil Kemenkum Riau memastikan proses konsultasi berjalan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, adaptif, dan memiliki kepastian hukum*** (JS / Redaksi)
