Pekanbaru, Jejaktinta.com
Pekanbaru – Langkah SF Hariyanto kembali menjadi sorotan tajam publik setelah muncul informasi bahwa dirinya mengirim surat kepada Muhammad Tito Karnavian untuk meminta segera ditetapkan sebagai Gubernur Riau definitif. Namun, langkah itu dikabarkan langsung ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri. Alasannya jelas: status hukum yang menjerat Abdul Wahid disebut belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap. Secara aturan, posisi gubernur definitif belum bisa diputuskan sebelum seluruh proses hukum selesai.
Minggu (31/5/2026)
Manuver SF Hariyanto pun memicu kritik keras. Banyak pihak menilai langkah tersebut bukan sekadar blunder politik, tetapi memperlihatkan ambisi kekuasaan yang terlalu dini dan berlebihan. Publik mempertanyakan, mengapa seorang pejabat sekelas Plt Gubernur bisa nekat mengajukan permohonan yang secara administratif dinilai cacat prosedur? Lebih jauh lagi, sorotan juga mengarah ke internal Pemerintah Provinsi Riau.
Di mana peran Sekda dan biro hukum? Mengapa tidak ada yang mengingatkan bahwa langkah itu berpotensi mempermalukan wajah birokrasi daerah di hadapan pusat? Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tindakan itu dianggap tidak etis dan terkesan mendahului keadaan. Kritik publik pun bermunculan.
Banyak yang menilai SF Hariyanto terlalu terburu-buru ingin mengamankan kursi nomor satu di Riau, seolah proses hukum terhadap Abdul Wahid sudah selesai. Informasi internal bahkan menyebut Muhammad Tito Karnavian dikabarkan meradang atas langkah tersebut.
Kemendagri disebut tidak ingin proses pemerintahan daerah dicampuri manuver politik prematur yang justru memancing kegaduhan baru. Situasi ini menambah panjang daftar polemik politik di Riau.
Di saat masyarakat menunggu stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum, elite justru dinilai sibuk berebut posisi.
Kini publik menunggu klarifikasi resmi: benarkah surat itu dikirim? Dan jika benar, atas dasar apa seorang Plt merasa layak meminta percepatan menjadi gubernur definitif ketika status hukum gubernur sebelumnya bahkan belum selesai?.”***
EDITOR :
REDAKSI
