Kampar, Jejaktinta.com |
-Jalan desa Danau Lancang ,Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar, dikategorikan jalan kabupaten, yang kini menjadi sorotan tajam, karena Kondisi jalan tersebut ditunggui berbagai macam lobang yang tak beraturan, semakin hari kian memburuk. Dan sangat merugikan masyarakat desa karena Infrastuktur jalan adalah urat nadi perekonomian masyarakat.
Berdasarkan pantauan Tim – Awak media yang turun ke jalan rusak tersebut.
“Kuat dugaan, kerusakan jalan diakibatkan angkutan Perusahan yang melebihi kapasitas – Over-Load dan ditambah lagi, alat berat PT IKS melintas tampa mengunakan Lawboy trucks yang beraktifitas di jalan tersebut hingga kerusakan semakin parah.
Pada hal, Kontruksi jalan desa hanya kapasitas 20 ton. Namun sepeti itu, Tuck pihak perusahan tetap saja mengangkut beban diatas 25 ton ditambah berat truck hingga mencapai 50 ton
Tentu jalan tersebut tidak mampu menahan beban yang melebihi kapasitas.
Sehingga jalan pada rusak, jalan rusak, sudah pasti meresahkan masyarakat dan merugikan warga sekitar, selain dapat membahayakan juga masalah lain bagi para pengguna jalan.
Masyarakat sangat berharap, kepada pihak perusahan khususnya PT Inti Kamparindo Sejatra (IKS) Rayon A agar segera melakukan perbaikan sebagai tanggung jawab. Keberadaan sebuah perusahaan di tengah masyarakat yang sudah seharusnya membawa dampak positif dan kesejahteraan
Selain perbaikan jalan, seperti penambalan lubang-lubang yang menganga, juga diperlukan pengaturan kapasitas kendaraan agar kerusakan tidak semakin parah .
Terkait hal tersebut, Ketika dikonfirmasi Willy Humas PT IKS pada Senin (04/05/2026) pukul 15.59 WIB, Humas memilih bungkam dan terkesan menghindari media.
Merespons kondisi jalan rusak. Ketua DPD LSM Topan RI wilayah Kampar, David Manurung, sangat menyayangkan sikap pihak PT IKS.yang melakukan kegiatan tanpa memperdulikan kondisi fasilitas umum.
“Sangat disayangkan kegiatan yang telah merusak fasilitas umum, Jalan desa yang merupakan aset bersama, kini kian memburuk hancur lebur, dan bayak lobang yang tak beraturan sehingga jalan tidak layak lagi dilalui.
Hal inipun pantas mendapat perhatian serius dan tindakan tegas, oleh pihak dinas terkait, sebab kerusakan yang terjadi sangat massif akibat alat berat yang lalu lalang tampa lawboy trucks,”ujar Davit.
Lebih jauh, Davit M menegaskan bahwa tindakan merusak jalan desa bukan hanya masalah fisik, tetapi telah menyentuh ranah hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 63 ayat 1, sangat jelas melarang setiap orang atau yang berbadan usaha merusak fasilitas jalan atau menghalangi fungsi jalan
Pelanggaran ini bisa berakibat sanksi pidana penjara maupun denda uang yang tidak sedikit. Selain itu, pihak tersebut harus bertanggung jawab dan wajib membiayai seluruh perbaikan hingga jalan kembali layak fungsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, LSM Topan RI mendesak manajemen PT IKS Rayon A untuk segera bertindaki
“Segala bentuk kerusakan yang diakibatkan kegiatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Jangan biarkan warga masyarakat yang menjadi korban dan menanggung akibat kerusakan yang dibuat oleh pihak perusahaan,” pungkasnya.**(JS /Redaksi)
