JAKARTA, Jejaktinta.comĀ – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Handoko (40). Penetapan ini tertuang dalam surat nomor DPO/ 53 /IV/2026/Dittipidnarkoba yang dikeluarkan pada 10 April 2026.
āKronologi dan Keterlibatan
āHandoko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat malam, 10 April 2026.
āDalam pelariannya, Handoko diduga kuat berkaitan dengan jaringan tersangka lain atas nama Wahyu Hidayat alias Wahyu Bin Solekan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru tahun 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026.
āProfil dan Ciri-Ciri Tersangka
āPihak kepolisian merilis detail identitas tersangka guna memudahkan masyarakat dalam melakukan identifikasi:
āNama: Handoko
āTempat/Tanggal Lahir: Pekanbaru, 12 Januari 1986
āJenis Kelamin: Laki-laki
āPekerjaan Terakhir: Wiraswasta
āAlamat Terakhir: Dusun II Kepanasan, RT 001/RW 001, Kelurahan Senama Nenek, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau.
āCiri Fisik: Tinggi badan ±165 cm, berat badan ±65 kg, rambut pendek hitam ikal, mata belo (lebar), dan kulit sawo matang.
āImbauan Kepolisian
āDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor.
ā”Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Handoko, diharapkan segera menghubungi penyidik atau kantor kepolisian terdekat, atau melalui nomor telepon operasional di 0813-4399-1491,” tulis keterangan dalam dokumen tersebut.
āPolri menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***(JS / Redaksi)
Sumber: Divisi Propam Mabes Polri
