Jejaktinta.com, | Kampar,
Advokat Syafrudin Simbolon resmi menabuh genderang perang terhadap praktik hukum rimba yang melanda Desa Pancuran Gading, Kabupaten Kampar. Dengan nada bicara penuh amarah yang terkendali, Syafrudin mengecam keras aksi pengeroyokan brutal terhadap kliennya, Mahadir Muhammad, yang dilakukan oleh gerombolan massa pengecut di bawah komando terduga pelaku E dkk.
Laporan pidana telah resmi terdaftar di Polsek Tapung dengan nomor LP/B/8/I/2026/SPKT/POLSEK TAPUNG/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU. Langkah hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan tuntutan atas martabat manusia yang diinjak-injak secara biadab.
Dalam pernyataan tegasnya, Syafrudin Simbolon menggarisbawahi bahwa langkah hukum yang ia ambil bukan untuk membenarkan tindakan kliennya jika memang terbukti melanggar aturan, melainkan untuk menjaga marwah negara hukum.
“Perlu saya tegaskan, saya di sini bukan untuk membela kesalahan. Jika klien saya memang melakukan tindak pidana, silakan proses secara hukum! Kita punya regulasi, kita punya polisi, dan kita punya pengadilan. Tapi bukan berarti publik berhak berubah menjadi ‘binatang’ dengan menyiksa manusia secara kolektif. Jangan sok suci dengan melanggar hukum untuk menghakimi hukum!” tegas Syafrudin dengan nada pedas.

Ia menambahkan bahwa jika praktik main hakim sendiri dibiarkan tanpa hukuman berat, maka fungsi kepolisian akan kehilangan taringnya. “Jika klien saya bersalah, seret ke kantor polisi, bukan dihancurkan fisiknya di jalanan! Jika cara-cara bar-bar seperti ini dibenarkan, untuk apa kita punya Undang-Undang?”
Syafrudin membeberkan fakta mengerikan terkait kondisi kliennya yang dijadikan sasaran amuk massa tanpa ampun. Wajah Mahadir Muhammad dilaporkan hancur membengkak, kepala robek, hingga darah segar mengucur deras dari mata dan pelipisnya.
“Klien saya disiksa secara tidak manusiawi. Ini adalah aksi predator berdarah dingin yang bersembunyi di balik kerumunan massa. Saya tantang para pelaku: jika kalian merasa benar, jangan jadi pengecut dengan bersembunyi di balik ketiak orang banyak! Hadapi proses hukum atas pengeroyokan ini!” tantang Syafrudin.
Syafrudin mendesak agar jajaran Polsek Tapung dan Polres Kampar tidak gentar menghadapi tekanan massa. Ia memperingatkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam penyiksaan tersebut sudah masuk dalam radar pemantauan hukumnya.
“Kami tidak butuh retorika! Kami butuh tindakan nyata. Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 sudah sangat jelas ancamannya. Kami akan pastikan kasus ini meledak di level nasional sampai para pelaku merasakan dinginnya jeruji besi!” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kuasa Hukum tengah mengumpulkan bukti-bukti digital dan saksi kunci guna memastikan seluruh eksekutor pengeroyokan tersebut segera diringkus.(Pajar Saragih).
Published : Tim Redaksi
