Jejaktinta.com, | Bolaang Mongondow,
15/01/2026-Komitmen besar Polri di bawah semangat “Presisi” kembali diuji oleh tindakan oknum di lapangan. Kasus penyitaan tiga unit armada mobil tangki milik PT. Berkat Trivena Energi oleh aparat Polres Bolaang Mongondow, Polda Sulawesi Utara, menuai kecaman keras setelah diduga dilakukan secara “koboi” dan menabrak aturan hukum yang berlaku.
Peristiwa bermula saat satu armada tangki berkapasitas 16.000 liter yang sedang dalam perjalanan menuju Gorontalo dicegat di Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak. Meski dokumen kendaraan terbukti lengkap setelah diperiksa, unit tersebut tetap digiring ke Polres Bolmong.
Tak berhenti di situ, tindakan serupa terjadi di kawasan pelabuhan Conch. Dua unit tangki kapasitas 8.000 liter yang tengah mengantri resmi untuk pengisian kapal mendadak didatangi aparat dan diarahkan ke Polres tanpa alasan yang jelas. Ironisnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tipidter, Bripka Rizky Marsel Sudiro, para sopir diminta pulang tanpa dibekali selembar pun surat perintah penyitaan atau Berita Acara Penyitaan (BAP)
Kuasa hukum PT. Berkat Trivena Energi, Mohamad Ikbal Kadir, mengecam keras tindakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang nyata.”Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Ini bukan sekedar kesalahan administratif remeh, melainkan pelanggaran fatal terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin barang milik warga negara dikuasai aparat tanpa kejelasan status hukum?” tegas Ikbal.
Hingga saat ini, total 32.000 liter solar industri beserta dokumen resmi perusahaan masih ditahan oleh pihak Polres Bolmong. Upaya pihak perusahaan untuk meminta salinan surat perintah pun menemui jalan buntu, menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan Polres Bolmong?
Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum di Sulawesi Utara. Alih-alih menunjukkan profesionalitas, tindakan oknum di Polres Bolmong justru menunjukkan wajah kepolisian yang represif dan mengabaikan KUHAP.
“Reformasi Polri tidak boleh hanya menjadi pajangan di level kebijakan atau jargon di spanduk jalanan. Jika di lapangan tindakan mengabaikan prosedur masih subur, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri sedang berada di ujung tanduk,” tambah Ikbal.
Praktik penyitaan “gelap” ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang digaungkan Kapolri. Publik kini menanti keberanian Kapolda Sulawesi Utara dan Divisi Propam untuk menindak tegas oknum yang bermain-main dengan hukum, sebelum persepsi publik semakin liar mengenai adanya “permainan” di balik penyitaan aset industri ini.
Penyitaan wajib disertai Surat Perintah dan Berita Acara (Pasal 38 & 129 KUHAP). Tanpa itu, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai perampasan.
Menahan aset usaha tanpa status tersangka atau bukti tindak pidana yang jelas merugikan iklim investasi dan ekonomi daerah.Apakah kasus ini akan menguap begitu saja, atau menjadi momentum pembersihan oknum nakal di tubuh Polres Bolmong?
Published : Tim Redaksi Prima
Sumber : Tim Hukum PT. Berkat Trivena Energi.Mohamad Ikbal Kadir
