Riau,Jejaktinta.com
PEKANBARU – Persoalan infrastruktur jalan di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan kini memasuki meja pembahasan DPRD Provinsi Riau. Forum Masyarakat Kecamatan Tapung Hulu Peduli Pembangunan, mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (12/10/2026)
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Ma’mun Solikhin, M.A. Agenda ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyuarakan persoalan infrastruktur sekaligus menuntut kejelasan penanganan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Undangan resmi tertanggal 6 Oktober 2026 ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Parisman Ihwan, SE., MM. dalam surat tertera jadwal rapat berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, di Pekanbaru.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut permohonan audiensi Forum Kecamatan Tapung Hulu Bersatu terkait penyampaian kondisi infrastruktur jalan di Kecamatan Tapung Hulu.
Namun, satu hal harus menjadi perhatian: masyarakat tidak hanya membutuhkan forum untuk mengadu, tetapi juga kepastian kapan persoalan jalan mulai ditangani.
RDP Bukan Panggung Seremonial, Hasilnya Harus Bisa Ditagih!
Duduk bersama di ruang rapat tentu menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Akan tetapi, keberhasilan RDP tidak semestinya diukur dari siapa yang hadir, berapa banyak aspirasi yang disampaikan, atau berapa panjang notulen rapat.
Ukuran sesungguhnya adalah: apakah rapat tersebut menghasilkan kejelasan tanggung jawab, dalam langkah penanganan tindak lanjut perbaikan infrastuktur tersebut? masyarakat menanti kepastian.
Publik berhak bertanya: ruas jalan mana yang menjadi prioritas? Instansi mana yang bertanggung jawab? Apakah sudah tersedia perencanaan dan anggaran? Kapan penanganan dapat direalisasikan?
Pertanyaan diatas sebagai bentuk sosial kontrol agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai catatan administratif.
Jangan Saling Lempar Kewenangan!
Salah satu persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka adalah: status setiap ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat. Sebab, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa memiliki kewenangan penanganan yang berbeda.
Dinas teknis terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan data mengenai status jalan, kondisi kerusakan, kebutuhan perbaikan, serta program yang telah atau akan direncanakan untuk perbaikan jalan
Infrastruktur jalan memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Akses yang buruk dapat menghambat mobilitas warga, meningkatkan biaya otransportasi, memperlambat pengangkutan hasil perkebunan dan pertanian, serta menyulitkan akses menuju sekolah maupun fasilitas kesehatan.
Bagi masyarakat Tapung Hulu, jalan yang layak merupakan bagian penting dari perputaran ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai infrastruktur jalan tidak cukup hanya dengan mendata ruas jalan yang membutuhkan perbaikan. Tetapi, juga diperlukan pemetaan tingkat kerusakan, dan penentuan skala prioritas, serta perencanaan penanganan yang mempertimbangkan keselamatan dan kebutuhan masyarakat.
Jika perbaikan belum dapat dilakukan sekaligus karena keterbatasan anggaran, pemerintah perlu menjelaskan prioritas dan tahapan pelaksanaannya secara transparan.
Jangan sampai masyarakat terus dibebani dampak persoalan infrastruktur tanpa memperoleh informasi yang jelas mengenai solusi yang sedang disiapkan.
Komisi IV DPRD Riau Diuji Lewat Pengawasan
Sebagai komisi yang membidangi urusan terkait infrastruktur, Komisi IV DPRD Riau memiliki posisi strategis untuk mendorong pembahasan tersebut berlanjut menjadi pengawasan yang konkret sesuai kewenangannya.
Kepemimpinan Ma’mun Solikhin dalam RDP ini menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, publik menantikan bagaimana hasil pembahasan dikawal, bagaimana instansi teknis dimintai penjelasan, dan bagaimana perkembangan tindak lanjut disampaikan kepada masyarakat.
Pengawasan tidak seharusnya berhenti ketika rapat ditutup. Jika diperlukan, peninjauan lapangan dan koordinasi dengan pemerintah daerah dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi jalan.
Transparansi juga penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan yang disampaikan sudah masuk dalam perencanaan, membutuhkan penganggaran atau masih memerlukan kajian teknis.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menyampaikan keluhan, tetapi juga dapat ikut mengawasi proses pembangunan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan
Forum masyarakat telah membuka ruang dialog melalui permohonan audiensi. Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan dan langkah lanjutan dari pihak-pihak terkait.
Hasil resmi RDP, kesimpulan rapat, tanggapan instansi teknis, serta kepastian jadwal penanganan perlu dikonfirmasi dan disampaikan secara terbuka.
Tidak tepat menyimpulkan persoalan telah terselesaikan hanya karena rapat sudah dilaksanakan.
Masyarakat Tapung Hulu membutuhkan kepastian yang dapat diukur, bukan psekadar pernyataan yang terdengar meyakinkan.
Jika aspirasi sudah disampaikan, tindak lanjut harus dikawal. Jika kewenangan sudah jelas, tanggung jawab harus dijalankan. Jika anggaran menjadi kendala, alasannya harus diterangkan secara terbuka.
Pada akhirnya, keberhasilan RDP bukan terletak pada ramainya ruang rapat, melainkan pada sejauh mana pembahasan tersebut menghasilkan kemajuan nyata bagi masyarakat.
Kini bola berada pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Masyarakat Tapung Hulu menunggu jawaban pasti dan peningkatan infrastruktur nyata.***
Editor : J Sihotang / Red
