Pekanbaru,Jejaktinta.com
PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Abdul Kasim meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya, menerbitkan surat edaran berupa kebijakan resmi melarang sekolah mengelola maupun mengordinasikan pembelian seragam siswa SMA/SMK sederajat. Aturan tersebut, menurutnya, harus menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, maupun mengarahkan peserta didik untuk membeli seragam melalui pihak sekolah.
Menurut politisi PKS ini, pengadaan seragam sebaiknya menjadi kewenangan penuh orang tua atau wali murid. “Orang tua lebih memahami kondisi keuangan keluarganya. Karena itu, mereka seharusnya diberi kebebasan menentukan tempat membeli seragam tanpa ada arahan ataupun kewajiban dari sekolah,” kata Abdul Kasim, 𝚂𝚎𝚗𝚒𝚗 (13/7/2026).
Selain meminta peran Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Abdul Kasim juga mendorong komite sekolah menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional. Pengawasan yang baik dinilai penting agar persoalan kelebihan pembayaran seragam yang sebelumnya ditemukan di puluhan SMA/SMK negeri di Riau tidak kembali terjadi.
Komite sekolah juga, harus memastikan tidak ada kebijakan ataupun praktik yang mengarahkan orang tua membeli seragam melalui sekolah. Keberadaan komite diharapkan benar-benar menjadi representasi masyarakat dalam mengawasi setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan wali murid.
Ia menambahkan, transparansi dalam pengadaan seragam merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.***
Editor: J Sihotang
