Pekanbaru,Jejaktinta.com
Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mempersiapkan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digulirkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) agar menjadi tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan layak.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera III Provinsi Riau. Suwindar Agung, mengatakan, sebanyak 4.863 unit rumah di Riau menjadi target penerima bantuan BSPS pada tahun 2026.
Bantuan Rumah untuk Riau Melonjak 1.000 Persen, Pemprov Siapkan Dukungan Listrik dan Modal Usaha
“Sebanyak 4.863 rumah akan melalui proses verifikasi. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana, tentunya dengan dukungan penuh dari Bapak Plt Gubernur Riau,”ujar Suwindar.
Senin (6/7/2026)
Ia juga menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menerima bantuan tersebut. Calon penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki atau menguasai lahan dengan bukti kepemilikan yang sah.
Selain itu, penerima harus menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni, memiliki penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP), serta belum pernah memperoleh bantuan perumahan dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Tak hanya itu, penerima juga diwajibkan bersedia bergotong royong dengan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan program.
Suwindar menegaskan, bahwa bantuan BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersifat stimulan sehingga tidak menanggung seluruh biaya renovasi rumah. Pemerintah akan mengalokasikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah.
“Dana tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk pembayaran upah tukang. Program ini hanya diperuntukkan bagi rumah dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang. Sementara rumah yang mengalami kerusakan berat akan diproses melalui mekanisme pengajuan yang berbeda,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, warga penerima akan membentuk kelompok yang didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Selanjutnya, kelompok tersebut secara mandiri menentukan toko penyedia material bangunan yang akan digunakan.
Dana bantuan nantinya ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Penggunaannya akan diawasi dan didampingi agar tepat sasaran serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menentukan toko bangunan maupun pelaksanaan pekerjaan. Seluruh keputusan merupakan hasil kesepakatan kelompok penerima bantuan, sehingga program ini benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan gotong royong,” tutup Suwindar,***(JS / Redaksi.)
LABEL/TAG : Pemprov Riau
