PROFIL MEDIA JEJAKTINTA.COM
Situs Resmi: https://www.jejaktinta.com
Tahun Berdiri: 2026.
Hadil penapisan otomatis sistim informasi Dokumen Lingkungan Hidup AMDALNET:
Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial. No Registrasi:69A338BA5C86D
Pemrakarsa: ALFIMA DWI MEDIA
Nama Penanggung Jawab: JALONTARNI SIHOTANG
Jabatan/Pendiri: Direktur Utama.
Alamat Penanggung Jawab: KUSAU MAKMUR RT 001 RW 001
Nomor Telp: 6285210649400
Email Pemrakarsa: ptalifmediamandiri@gmail.com
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU – 012246.AH.01.30.Tahun 2026
TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN PERORANGAN ALFIMA DWI MEDIA
PENYATAAN
PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN
1. Nama Perseroan : PT AFIMA DWI MEDIA
2. Alamat Lengkap : KUSAU MAKMUR, KAMPAR, RIAU
3. Kegiatan Usaha : .63121 – Portal Web Dan/ Atau Platform , Digital Tampa Tujuan Komersial. 63122 – Portal Web Dan/ Atau Platform , Digital Tampa Tujuan Komersial. 73100 – Aktivitas Desain Khusus Film,Vidio, Program TV, Animasi dan Komik. 74149 – Aktivitas Desain Konten Kreatif Lainya.
4. Modal Usaha : Rp 10,000,000,00
Data Pemilik Usaha
a. Nama Lengkap: JALONTARNI SIHOTANG
b. Tanggal Lahir : 6 April 1971
c. Alamat Lengkap : KUSAU MAKMUR, KAMPAR
d. Nomor Induk Kependudukan : 1401120604710006
e. Nomor Pokok WaJib Pajak : 14.011.206.0-471.0006
NPWP : Tanggal Pendaftaran 27/02/2026
PT ALFIMA DWI MEDIA. NO. MPWP. 1000.0000.0851.4500.
STRUKTUR ORGANISASI DAN PENANGGUNG JAWAB:
Susunan kepengurusan disusun secara jelas, terstruktur, dan bertanggung jawab, sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Setiap posisi memiliki tugas dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik:
Pengurus Perusahaan & Pendiri dan Pemegang Saham: JALONTARNI SIHOTANG.
Komisaris Utama: FRENDI SIHOTANG.
Direktur Utama: JALONTARI SIHOTANG.
Sekretaris Redaksi & Keuangan: SUDYANTO SIHITANG. Mengelola administrasi redaksi, keuangan, arsip, dan korespondensi resmi.
Dewan Pengawas:. (Kosong/Akan Diisi)
Sedang dalam proses pengisian – Akan bertugas mengawasi kinerja pengurus dan memastikan tidak ada penyimpangan.
Dewan Pembina:. (Kosong/Akan Diisi)
Sedang dalam proses pengisian – Akan memberikan arahan dan dukungan strategis bagi pengembangan media.
Dewan Penasehat:. (Kosong/Akan Diisi)
Sedang dalam proses pengisian – Akan terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi yang memberikan masukan pengembangan.
Dewan Penasihat & Konsultan Hukum:
1. (Kosong/Akan Diisi)
2. (Kosong/Akan Diisi)
3. (Kosong/Akan Diisi).
Memberikan nasihat hukum, menangani perkara hukum, dan memastikan setiap kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pimpinan Perusahaan Media & Direktur Utama: JALONTARNI SIHOTANG . Bertindak sebagai penanggung jawab atas arah strategis dan operasional visi misi tercapai, serta Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) yang memimpin seluruh keputusan dan etika jurnalistik.
Pemimpin Redaksi: JALONTARNI SIHOTANG. Bertindak sebagai yang menentukan arah kebijakan pemberitaan. Mengawasi dan menyetujui seluruh konten yang akan diterbitkan. Memastikan berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan visi media.
Wakil pimpinan redaksi: REZA SENLI SH. Bertindak sebagai tangan kanan Pemimpin Redaksi dalam mengelola operasional harian, merumuskan kebijakan editorial, serta mengambil alih kendali penuh dan keputusan strategis apabila Pemimpin Redaksi berhalangan.
Kepala Teknologi / Desain / Eksekutif:.(Kosong/Akan Diisi). Bertindak sebagai fungsi untuk memastikan seluruh infrastruktur teknologi, penyiaran, dan platform digital berjalan tanpa hambatan agar konten berita atau hiburan dapat disiarkan tepat waktu.
Redaktur Utama: (Kosong/Akan Diisi Memimpin tim redaksi, menentukan arah liputan, dan menyunting konten akhir sebelum dipublikasikan
Redaktur Pelaksana: (Kosong/Akan Diisi
Membantu redaktur utama, mengawasi penulisan berita, dan memastikan standar jurnalistik terjaga.
Posisi Lainnya: (Kosong/Akan Diisi)
Konsultan Redaksi, Koordinator Liputan, Editor Berita, Tim Investigasi, Manajer Pemasaran, Tim IT Pendukung, dan Tim Media Sosial – Sedang dalam proses rekrutmen dan pengangkatan.
INFORMASI KEUANGAN DAN REKENING RESMI:
Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik, seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh media Lintaspers.com dan PT Misi Tiga Saudara dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar secara resmi dan terverifikasi:
JARINGAN PERWAKILAN WILAYAH SELURUH INDONESIA:
jejaktinta.com memiliki rencana strategis untuk membangun jaringan perwakilan yang tersebar luas di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan cakupan liputan yang menyeluruh, mulai dari tingkat lokal, daerah, hingga nasional, sehingga dapat menyajikan informasi yang beragam dan mencakup seluruh wilayah tanah air.
Jaringan perwakilan yang sedang dibangun meliputi seluruh Provinsi Kabupaten Kota di Indonesia, yaitu: Perwakilan Daerah, Kepala Biro & Wartawan/TI:
PROVINSI KABUPATEN DAN KOTA (YANG AKAN DI DIISI) KAPERWIL, KABIRO & WARTAWA/TI.
Provinsi Riau:
Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI):
Provinsi Jambi:
Provinsi Sumatera Utara (SUMUT):
Provinsi NAD Aceh :
Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR):
Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL):
Provinsi Bengkulu:. (Kosong/Akan Diisi)
Provinsi Bangka Belitung (BABEL):
Provinsi Lampung:
Provinsi Banten:
Provinsi Jawa Barat (JABAR):
Provinsi Jawa Tengah (JATENG):
Provinsi Jawa Timur (JATIM):
Provinsi DKI Jakarta:
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:
Provinsi Bali:
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB):
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT):
Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR):
Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL):
Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG):
Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM):
Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA):
Provinsi Gorontalo:
Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL):
Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA):
Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG):
Provinsi Sulawesi Utara (SULUT):
Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR):
Provinsi Maluku:
Provinsi Maluku Utara:
Provinsi Papua:
Provinsi Papua Barat:
VISI, MISI, RUANG LINGKUP DAN TUJUAN:
Sebagai media pers yang berbadan hukum sah dan terdaftar secara resmi, Lintaspers.com berkomitmen penuh untuk menjalankan fungsi, hak, dan kewajiban pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang baik, akurat dan benar.
Fungsi Utama Media Sesuai amanat undang-undang, Jejaktinta.com
berperan sebagai:
Sarana informasi yang akurat, objektif, berani dan terpercaya – Menyajikan fakta yang jelas, lengkap, dan berimbang tanpa memihak kepentingan tertentu. Sarana pendidikan dan pencerdasan – Menyajikan informasi yang menambah wawasan, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Alat kontrol sosial yang konstruktif: Menyampaikan kritik dan masukan secara santun dan bertanggung jawab demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan. Sarana hiburan yang positif dan mendidik – Menyajikan konten yang menghibur namun tetap mengandung nilai-nilai budaya, moral, dan norma kesusilaan
Fokus dan Cakupan Liputan:
Berkedudukan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, media ini mengutamakan penyajian berita yang faktual, akurat, berimbang, dan beretika.
Cakupan liputan meliputi Tingkat Lokal:
Peristiwa, pembangunan, sosial budaya, dan pemerintahan di Kabupaten Kampar, Kecamatan Tapung Hulu, dan wilayah sekitarnya.
Tingkat Daerah:
Berita dari seluruh Provinsi Riau dan wilayah Sumatera lainnya.
Tingkat Nasional:
Peristiwa penting, kebijakan pemerintah, dan isu strategis yang berpengaruh luas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isu Strategis:
Meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, energi, dan pembangunan daerah.
Komitmen Operasional:
Dengan kelengkapan dokumen hukum yang dimiliki, Lintaspers.com beroperasi secara sah, transparan, independen, dan bertanggung jawab. Media ini menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Indonesia, menghormati hak jawab dan hak koreksi dari setiap pihak yang merasa dirugikan, serta siap mempertanggungjawabkan setiap muatan informasi yang disajikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pilar keempat demokrasi, Lintaspers.com juga menegaskan dengan tegas bahwa setiap upaya yang menghalangi, menghambat, menekan, atau melarang pers dalam melaksanakan tugasnya mencari, meliput, dan menyebarkan informasi adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
© 2026 – Semua Hak Dilindungi Undang-Undang JEJAKTINTA.COM adalah merek terdaftar milik PT ALFIMA DWI MEDIA. Dilarang menyalin, memperbanyak, atau menyebarkan sebagian maupun seluruh isi profil ini tanpa izin tertulis dari pengelola resmi.
