KAMPAR, Jejaktinta.com
– Gelombang protes dan kekhawatiran Masyarakat petani kelapa sawit swadaya yang tersebar di berbagai Desa, kecamatan di Kabupaten Kampar, Riau. Sudah sangat menyedihkan.
Pasalnya, disejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pengepul. Diduga melakukan penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak, dan drastis, jauh di bawah harga acuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah provinsi Riau. (Jumat, 29/05/2026).
Situasi dan kondisi yang sudah sangat merugikan ini pun memaksa para petani swadaya bersatu dan mendesak Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar S Sos MT untuk segera turun tangan, menertibkan pelaku usaha, dan menegakkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan langsung dilapangan dan laporan masyarakat petani sawit yang dihimpun. Penurunan harga TBS Petani sudah sejak pekan lalu, turun drastis anjlok, dan kini menyentuh angka Rp 800 hingga Rp 1.050 per kilogram.
Angka ini sangat memilukan jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yang masih bertengger di kisaran Rp 3.340 hingga Rp 3.400 per kilogram ditingkat peron. Artinya terjadi penurunan harga yang sangat tidak wajar, mencapai lebih dari Rp 1050 per kilogram. Situasi ini sudah sangat memberatkan para petani pada hal, harga pupuk, obat-obatan, justru terus mengalami kenaikan signifikan.
Alasan Kebijakan Pemerintah Dipertanyakan Kebenarannya.
Pihak PKS dan pengepul beralasan penurunan harga ini merupakan dampak dari kebijakan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Sumber Daya Alam yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Mei 2026 dalam rapat paripurna DPR RI.
Sebagai informasi, isi utama kebijakan tersebut mengatur bahwa penjualan ekspor SDA wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal atau “marketing facility”.
Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku untuk 3 komoditas strategis, yaitu minyak sawit, batu bara, dan Ferro alloys/paduan besi. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat pengawasan, mencegah under-invoicing, praktik transfer pricing, serta menekan kebocoran devisa hasil ekspor.
Namun, alasan tersebut dinilai para petani sangat tidak masuk akal, dan hanya dijadikan kedok untuk menekan harga semata.
Menurut perhitungan mereka, dampak kebijakan tersebut terhadap harga CPO di pasar global sewajarnya hanya berkisar penurunan Rp 300 hingga Rp 400 per kilogram, tidak sampai menyentuh angka penurunan drastis seperti yang terjadi saat ini menimpa petani.
“Kami sudah sangat dirugikan, dengan tingginya biaya beli pupuk, biaya perawatan, dan upah panen cukup mahal. Tetapi harga jual kami dipotong semaunya.
Padahal harga resmi pemerintah masih jauh lebih tinggi. Ini jelas permainan harga, kami tidak sanggup dan tidak bisa menanggung kerugian terus-menerus seperti ini,” ungkap Mulyono, salah satu perwakilan petani dari Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, saat memberikan keterangan, Rabu (28/05/2026).
Ketidakadilan ini semakin terasa nyata karena secara aturan, penetapan harga TBS seharusnya diatur, dihitung, dan disepakati dalam Tim Penetapan Harga Provinsi. Hasil keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh PKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau.
Faktanya, harga acuan resmi untuk wilayah Riau dan Kabupaten Kampar pada periode terakhir masih berkisar di angka Rp 3.400 hingga Rp 3.900 per kilogram, disesuaikan dengan umur tanaman. Namun di lapangan, angka acuan tersebut sama sekali tidak dihiraukan dan dikesampingkan oleh para pengusaha.
Karena merasa haknya dilanggar, tidak ada perlindungan dan aturan pun dimainkan sepihak, maka para petani swadaya dari beberapa kecamatan besar seperti Tapung Hulu, Tapung, Tapung Hilir, Kampar Kiri, dan sekitarnya kini bersatu menyuarakan aspirasi keras mereka.
“Kami meminta Bupati Kampar dan Dinas Perkebunan segera melakukan penertiban, turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PKS-PKS, dan menindak tegas siapa saja yang terbukti memanipulasi harga serta bertransaksi di bawah ketentuan resmi pemerintah,” tegas Mulyono mewakili rekan-rekan petani.
Para petani berharap Bupati H. Ahmad Yuzar segera merespons, “Jangan biarkan kami petani kecil dimainkan semau mereka. Harga tidak boleh diturunkan sepihak, itu jelas melanggar aturan. Jika dibiarkan, kami yang paling menderita dan terancam bangkrut,” tambahnya.
Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Riau dan beberapa kabupaten tetangga seperti Siak dan Pelalawan sudah mengeluarkan surat edaran yang sangat tegas, melarang keras penurunan harga sepihak dan mengancam pencabutan izin usaha bagi PKS yang melanggar ketentuan harga acuan.
Petani Kampar kini menanti langkah serupa, bahkan jauh lebih tegas, segera diterapkan di daerah Kabupaten kampar agar keadilan ekonomi bisa dirasakan oleh petani sawit masyarakat Kampar yang menggantungkan hidup dari tani sawit.
Hingga berita ini diturunkan, keluhan masyarakat terus berdatangan bertubi-tubi, dan seluruh masyarakat tertuju menunggu respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Kampar demi menyelamatkan ekonomi ribuan keluarga petani pekebun sawit.**(JS / Redaksi)
(Sumber: Petani Swadaya/Mulyono/ Insan Pers Keadilan Tapung Hulu).
