Kampar, Jejaktinta.com|
– Kondisi jalan desa Danau Lancang menjadi sorotan tajam, Karena kondisi jalan tersebut sudah sangat memprihatinkan. Infrastuktur jalan sebagai urat nadi perekonomian dan jalan utama akses masyarakat, kini kian memburuk, bayak lobang tak beraturan menunggu di badan jalan tersebut
Berdasarkan pantauan Tim – Awak media yang turun langsung ke lokasi. Kuat dugaan faktur utama yang mengakibatkan terjadi kerusakan adalah: akibat muatan Truk Angkutan PT melebihi kapasitas – Over load, dan ditambah lagi alat berat milik PT Inti Kamparindo Sejatra (IKS) Rayon A. Yang beraktifitas di jalan tersebut
Padahal, jalan desa Danau Lancang konstruksinya hanya kapasitas 18 ton, untuk kendaraan roda 6 dan bukanlah jalan tol – beton seperti jalan nasional yang didesain khusus menahan beban berat
Jalan kondusi rusak tentu sangat meresahkan masyarakat dan merugikan warga sekitar. Selain dapat membahayakan pengguna juga masalah lain
Masyarakat sangat berharap, kepada pihak perusahan khususnya PT Inti Kamparindo Sejatra (IKS) Rayon A agar segera melakukan perbaikan sebagai tanggung jawab. Keberadaan sebuah perusahaan di tengah masyarakat yang sudah seharusnya membawa dampak positif dan kesejahteraan
Diperlukan perbaikan jalan, seperti penambalan lubang-lubang yang menganga, dan diadakan pengaturan kapasitas kendaraan agar kerusakan tidak semakin parah.
Terkait hal tersebut, Ketika dikonfirmasi Willy Humas PT IKS pada Senin (05/05/2026) pukul 15.59 WIB, Humas memilih bungkam dan terkesan menghindari media.
Merespons kondisi jalan rusak. Ketua DPD LSM Topan RI wilayah Kampar, Davit Manurung, sangat menyayangkan sikap pihak PT IKS.yang melakukan kegiatan tanpa memperdulikan kondisi lingkungan dan fasilitas umum.
“Sangat disayangkan kegiatan yang telah merusak fasilitas umum, Jalan desa yang merupakan aset bersama, dan kini telah hancur lebur, berlobang – lobang, tidak layak lagi dilalui. Hal inipun pantas mendapat perhatian serius dan tindakan tegas, sebab kerusakan yang terjadi sangat massif akibat alat berat yang terus lalu lalang,” ujar Davit.
Lebih jauh, Davit M menegaskan bahwa tindakan merusak jalan desa bukan hanya masalah fisik, tetapi telah menyentuh ranah hukum.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 63 ayat 1, sangat jelas melarang setiap orang atau badan usaha merusak fasilitas jalan atau menghalangi fungsi jalan
Pelanggaran ini bisa berakibat sanksi pidana penjara maupun denda yang tidak sedikit. Selain itu, pihak yang bertanggung jawab wajib membiayai seluruh perbaikan hingga jalan kembali normal dan layak fungsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, LSM Topan RI mendesak manajemen PT IKS Rayon A untuk segera bertindak.
“Segala bentuk kerusakan yang diakibatkan kegiatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Jangan biarkan warga masyarakat yang menjadi korban dan menanggung akibat kerusakan yang dibuat oleh pihak perusahaan,” pungkasnya.
(Tim**)
