Jejaktinta.com | Tapung Hulu –
Ketua Umum Insan Pers Keadilan, Pajar Saragih, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pencatutan namanya oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk meminta uang kepada pengusaha maupun instansi pemerintah dengan mengatasnamakan dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai seseorang yang diduga mengaku sebagai utusan Pajar Saragih dan meminta uang sebesar Rp3.500.000 kepada seorang pria berinisial DM.
Informasi yang beredar menyebutkan permintaan uang itu dikaitkan dengan dugaan aktivitas bisnis BBM ilegal di wilayah Tapung Hulu. Namun, Pajar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan permintaan tersebut.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menyuruh siapa pun, baik anggota Insan Pers Keadilan maupun individu lain, untuk meminta uang dengan cara yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang menjual nama saya untuk kepentingan pribadi, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Pajar dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk komunikasi atau kerja sama yang melibatkan dirinya maupun organisasi Insan Pers Keadilan selalu dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, dugaan pencatutan nama tersebut berpotensi merusak reputasi organisasi dan profesi jurnalis. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku membawa namanya tanpa bukti resmi.
Pajar juga mengimbau kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh oknum yang mencatut namanya agar segera menempuh jalur hukum.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum tersebut, silakan melapor kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen organisasi Insan Pers Keadilan untuk menjaga integritas profesi pers serta memastikan setiap kemitraan dengan pihak mana pun berjalan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***(JS / Redaksi)
