ROKAN HILIR, Jejaktinta.com
– Tim Opsnal Bajak Laut Unit Reskrim Bentukan Kapolsek Panipahan IPTU ROBIANSYAH, SH,MH berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulai, Minggu (5/4/2026) malam.
Kapolsek Panipahan IPTU ROBIANSYAH, SH,MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil masuk ke sebuah rumah di Jalan Karya dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalam rumah tersebut.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial CT alias AH (52) dan BD alias AY (37), keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Panipahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip merah berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram di dekat tempat duduk salah satu tersangka.
